24 C
id

Tes Kesegaran Jasmani Calon Bintara dan Calon Perwira Reguler Kodam ll Sriwijaya

 



Lahat|Sumsel.suarana.com -
Sebanyak 91 calon Bintara (Secaba) Gelombang I TA. 2025 dan 59 calon Perwira (Secapa) Kodam II/Sriwijaya mengikuti Tes Kesegaran Jasmani sebagai bagian dari seleksi ketat di Jasdam II/Sriwijaya, Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga, Sukarami, Kota Palembang. Kamis (14/11/2024)

Tes kesegaran jasmani ini menjadi langkah penting untuk mengukur kemampuan fisik dan kesiapan mental calon Bintara dan Perwira sebelum memasuki tahap seleksi lanjutan. Setiap calon dituntut menunjukkan ketahanan dan performa terbaiknya, memastikan hanya yang siap secara fisik yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebelum tes dimulai, seluruh peserta menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh tim medis, termasuk pengecekan tensi darah untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan optimal. Pemanasan pun dilakukan agar para calon terhindar dari risiko cedera saat menjalani tes.

Ujian samapta ini mencakup serangkaian uji ketahanan fisik, antara lain lari, push-up, sit-up, dan shuttle run. Setiap peserta diuji ketangguhan dan kekuatan fisiknya untuk memastikan mereka memenuhi standar kebugaran yang ditetapkan oleh TNI AD.

Penilaian dilakukan secara ketat dan objektif oleh tim penguji dari Jasdam II/Sriwijaya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon-calon yang terpilih nanti merupakan prajurit yang memiliki kesiapan fisik dan mental sebagai Bintara dan Perwira TNI AD yang tangguh.


(Syahrial)








Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung