24 C
id

SMP Negeri 8 lahat peringati hari guru Nasional tahun 2024

 

LAHAT | Suarana.com - Dalam sambutannya kepala sekolah SMP Negeri 8 lahat Hj SRI PORNIATI Spd yang diwakilkan dengan guru kesiswaan Shelajeni Spd, kembali mengajak dan berpesan kepada anak didiknya bahwah guru ini tidak mintak oleh oleh dan buket,tapi untuk tetap menjaga prestasinya dalam belajar,dan mengajak anak-anak untuk selalu santun kepada gurumu baik didalam kelas dan dilapangan "tandasnya.

Dan dalam kesempatan petugas upacara hari ini semuanya adalah seluruh dewan guru yang mengajar di SMP Negeri 8 lahat:

*Pembina upacara Shelajeni Spd 
*Pemimpin upacara Ista Tania 
*Ikhrar guru siska Apefrianti
*Pembaca UUD Rendi Naratari
*Doa bapak NASUTION Spd 
*Derigen Helen alpionika Spd
Dan sebagai paduan suara seluruh dewan Guru SMP Negeri 8 lahat 

Diakhir acara anak-anak anggota OSIS SMP Negeri 8 lahat memberikan hadiah penghargaan kepada guru - guru lewat pohting guru Ter 

*Guru Ter rajin 
*Guru Ter favorit 
*Guru Ter fantasy 
*Guru Ter disiplin 

Sebab hal sekecil ini yang menurut Ananda Aesyahcery bentuk terimakasih kami kepada guru guru yang telah mendidik kami selama ini,di SMP Negeri 8 lahat.
SELAMAT HARI GURU NASIONAL "GURU BERMUTU INDONESIA MAJU"

  • (Syahrial)










Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung