24 C
id

Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Buka Bimtek SIPD RI

 

LUBUKLINGGAU | Sumsel.suarana.com - Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) SIPD RI yang dilaksanakan BPKAD Kota Lubuk Linggau, Rabu (20/11/2024).

Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Zulfikar dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mempercepat penatausahaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan yang baik dan tertib sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 70 Tahun 2029 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) kepada satuan kerja perangkat daerah.

“Peserta diikuti oleh seluruh pegawai pengelola keuangan daerah. Sementara narasumber langsung dari tim Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sementara Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Deftiyansa dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tanpa terkecuali menggunakan sistem ini. 

Oleh karenanya, ketika ada maintanance, pemerintah daerah sangat menunggu agar selesai lebih cepat.

“Kami berharap, melalui Kemendagri SIPD ini kalau bisa versinya jangan terlalu cepat update, daerah benar-benar menguasai baru diupdate versi terbaru, kami di daerah betul-betul perlu dibimbing dan dibina supaya memahaminya secara teknis,” imbuhnya.

Dia juga berharap kepada peserta baik pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan agar betul-betul mengikuti kegiatan dengan baik, dengan cermat dan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Dijelaskan Trisko, bahwa Kota Lubuk Linggau sejak berdiri dari 2001 hingga saat ini sudah menerima WTP sebanyak 14 kali. 



Pewarta: Tulentino 







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung