24 C
id

Sekda Hadiri Pelantikan DPC APJI LMM Bertempat di Hotel Sampurna Lubuklinggau

 

LUBUK LINGGAU | Sumsel.suarana.com - Sekda Kota Lubuk Linggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri acara pelantikan DPC Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (LMM) di Hotel Sampurna Lubuk Linggau, Senin (18/11/2024).

Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan selamat dan sukses atas mengemban tugas kepada pengurus yang baru dilantik, dirinya meyakini bahwa pengurus yang dilantik ini adalah orang-orang berkompeten.

"APJI berdiri pada 17 Oktober 1984 di Jakarta dengan nama awal Asosiasi Catering/Jasa Boga Seluruh Indonesia yang disingkat ACSI. Kemudian pada 15 April 2003 nama ACSI diubah menjadi APJI," ungkapnya.

Dia berharap semoga APJI dapat membantu dan mendukung program pemerintah dalam hal memberikan batuan makanan bergizi kepada anak didik maupun program lainnya.

Dalam hal ini mewakili ketua terpilih, Ketua DPC APJI Musi Rawas, Hj Srie Hernalini Nita Utami menyampaikan APJI akan lebih eksis dan siap mendukung program makan bergizi gratis.

Sementara Pengurus APJI Provinsi Sumsel, Hj Sulaiha mengatakan APJI adalah organisasi resmi dibawah naungan Kementrian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kemenkopumkm,.

APJI adalah organisasi jasaboga dan di Provinsi Sumsel sudah ada di 14 kabupaten/kota.



  • Pewarta: Tulentino 








Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung