24 C
id

Pemkab Lahat Gelar Lomba Senam Sehat Tingkat TK dan Paud

 



Lahat| Suarana.com-
Pemerintah kabupaten lahat gelar perlombaan senam sehat gembira tingkat TK/PAUD Sekabupaten lahat tahun 2024, sebagaimana
Dalam laporan ketua pelaksana Drs. Benni Zainuddin,M.Si Kepala dispora lahat "Menyampaikan" Perlombaan senam sehat gembira tingkat TK/PAUD Sekabupaten lahat adalah ajang lomba untuk melahirkan generasi penerus para atlet dikabupaten lahat selain pintar, kalian juga harus sehat.

diharapkan peserta pelajar dapat berpartisipasi aktif saling menjaga keamanan dan ketertiban serta dapat menjadikan wadah untuk berprestasi memupuk kedisiplinan, menjaga sfortipitas tanggung jawab dan saling menghargai rasa penuh kebersamaan untuk menbangun lahat dimasa yang akan datang.

Sementra PJ bupati lahat yang diwakili oleh Assisten II M. Ichsan Fadli, S.IP. MM
Dalam sambutannya "Mengatakan" ini merupakan ajang lomba untuk olaraga dan berekreasi untuk meningkatkan keakraban dan persaudaraan  antara TK dan PAUD tetap terjalin baik mengesampingkan semangat berkompotisi saling menjaga sportifitas karna kalian merupakan bibit dimasa yang akan datang.


Dikesempatan ini kami berpesan kepada para juri untuk dapat melaksanakan lomba senam sehat gembira dapat menilai secara jujur dan adil tidak memihak salah satu tim peserta dalam mensukseskan perlombaan senam sehat tingkat TK/PAUD


(Syahrial)









Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung