24 C
id

Kopri Polda Sumsel Laksanakan Pemberian Bansos di Area Sei Musi

 



Palembang |Sumsel.suarana.com – 
Menyambut HUT Korpri. Ke-53  , DPD Korpri Polda Sumsel melaksanakan Pemberian Bansos berupa sembako kepada warga sekitar yang membutuhkan di Slum Area  pinggiran perairan sungai musi sei Lais Seputaran Makosat Polairud Polda Sumsel.Jl. May Zen Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Jumat (15/11/24) pagi

Saat dimintai keterangan wartawan dr Yunita MARS,selaku penanggung jawab mewakili Ketua Korpri Polda Sumsel menuturkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HUT Korpri ke – 53 dilaksanakan dengan penuh ke ikhlasan serta untuk mewujudkan Korpri yang PRESISI yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Keadilan serta bentuk kepedulian kita kepada warga, sejalan Tema Hut Korpri Ke-53 " Korpri untuk
Indonesia"  ungkapnya

” Kami khususkan kepada warga yang benar-benar sangat membutuhkan untuk diberikan bantuan sembako dalam kegiatan baksos menjelang hari Ulang Tahun Korpri ke 53 ini. ” Tambah dr. Yunita ,MARS

Pihaknya juga berupaya mendukung sepenuhnya Program Unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ” Asta Cita ”.ungkap isteri AKBP M, Syeh Kopek, ST, MH

Kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian Korpri terhadap masyarakat serta untuk mempererat hubungan silaturahmi antara ASN dengan masyarakat tutupnya."



Pewarta:Junaidi 



Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung