24 C
id

Kepala Desa Dana Mulya Tidak Transparan


Diduga Tidak Transparan, Oknum Kades Dana Mulya Selalu Menghindar Saat di Konfirmasi 



Banyuasin |Suarana.com-

Tidak transparan, seorang oknum kepala desa di pemerintahan Desa Dana Mulya Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kekosongan perangkat desa sejak dirinya menjabat 

Selain itu pertanyaan dari awak media yang ingin mendapatkan keberim bangan informasi terkait adanya laporan salah seorang warga yang tidak ingin disebut nama nya tentang realisasi pembangunan jalan usaha tani yang dinilainya tidak sesuai spesifikasi, penyaluran bantuan langsung tunai di Desa tersebut juga dipandang tidak sesuai kriteria sebagai mana mestinya 

Menurut sumber tersebut,  kekosongan staf Desa dana mulya di sebabkan aparatur perangkat banyak yang mengundurkan diri pasca terpilihnya kepala desa yang baru pada Pilkades 2022 lalu, ironinya sampai sekarang dikabarkan belum ada kejelasan pengisian kekosongan perangkat desa dimaksud 

Berdasarkan informasi debut saja (RoY) bukan nama sebenarnya  selaku warga setempat yang mengungkapkan bahwa sudah hampir setahun berlalu tidak ada kejelasan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa dana Mulya

"Setahun pergantian kepala desa kok belum lengkap untuk perangkat dan segala macam nya, untuk perangkat siapa siapa yang jadi yang jelas masih kurang anggota yang harusnya jadi perangkat, terus siapa nama nama nya dan apa jabatannya masih jelas itu siapa yang jadi pamong desa nya disitu"ungkapnya

Kemudian ia menambahkan informasi tentang adanya pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Desa dana mulya tahun ini yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan, menurutnya dibandingkan dengan pembangunan JUT sebelumnya berbeda spesifikasi nya


"Kemudian juga untuk jalan usaha tani itu mereka pakai spesifikasi yang sama dengan ukuran yang sebelumnya, sama aja seperti dulu,, sama anggaran cuma beda spek pengerjaan"jelas dia


Ditambahkannya lagi bahwa penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) di Desa dana mulya ini patut di pertanyakan, pasalnya selaku masyarakat setempat dirinya menilai realisasi tidak sesuai kriteria penerima manfaat bantuan sesuai ketentuan yang berlaku

Menindaklanjuti hal tersebut awak media coba mengkonfirmasi kepada kepala desa dana Mulya demi keberimbangan informasi yang didapat, namun sangat disayangkan sang kepala desa terkesan selalu menghindar saat di konfirmasi, bahkan sampai berminggu minggu tak kunjung memberikan tanggapan maupun hak jawabnya sampai tayangnya pemberitaan di tayangkan media ini pun oknum kades tersebut belum menanggapi pertanyaan dari awak media,

Adapun balasan balasan yang di sampaikan sang oknum kepala desa via whatsapp nya terkesan hanya bersipat pengalihan dari pokok pertanyaan yang sampaikan oleh awak media 

"D aturi ke rumah kando ,mf Bru bls baru yasinan ad warga yg Bru pulang ke Rahmat tuloh" jawaban saat pertama kali dikonfirmasi wartawan 8/9/2024

Namun saat di temui ke kediamannya seminggu kemudian menurut istri nya sang kades sedang tidak di tempat, padahal awak media sudah memberikan kabar tentang rencana kedatangan dua hari sebelumnya, via whatsapp oknum kades ini pun berkali kali terkesan sengaja mengalihkan topik konfirmasi yang seharusnya tinggal di berikan hak jawabnya, bahkan saat di telepon oleh wartawan tidak lagi angkat

Terbitnya pemberitaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada seluruh instansi terkait untuk turut serta memperjelas ada apa sebenarnya dengan pemerintah "KADES" desa dana Mulya saat ini, dan keterbukaan informasi sangat sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak lagi merasa ada yang sengaja ditutup tutupi 


Pewarta: Junaidi


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita