Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DAERAH LAHAT PILKADA Diduga Ikut Kampanye, Panwaslu Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Lahat, Pj Bupati Lahat Sesalkan
DAERAH LAHAT PILKADA

Diduga Ikut Kampanye, Panwaslu Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Lahat, Pj Bupati Lahat Sesalkan

Redaksi
Redaksi
21 Oct, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LAHAT | Suarana.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat  telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lahat.

Bahkan, ASN di Lahat sudah terang – terangan mendukung salah satu paslon cabup dan cawabup Lahat di Pilkada Lahat 2024.

Hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lahat menemukan pejabat ASN Lahat dugaan mengikuti kampanye paslon pada Pilkada Lahat 2024.

Ketua Panwscam Lahat Marcelova Marva Pratama memberikan laporan pelanggaran kepada Bawaslu Lahat dengan nomor laporan : 002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tanggal 04 Oktober 2024.

“Sudah kita laporkan keterlibatan ASN dalam ketidak netralitas nya yang mendukung salah satu paslon di Pilkada Lahat,”katanya.

Terpisah, Pj Bupati Lahat Imam Pasli STTP MSi menyebutkan baru mengetahui informasi tersebut.

Berkali kali Pj Bupati Lahat mengingatkan kepada pejabat ASN Lahat menjaga netralitas dan kondusifitas Pilkada. Pj Bupati Lahat menyesalkan hal itu.

“Jika memang ada yang melanggar aturan, terkait ikut kampanye pilkada, tentu hal itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Viralnya sejumlah pejabat ASN Lahat yang diduga ikut dalam kampanye Praktis pada salah satu calon, kini menuai sorotan publik.

Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Netralitas ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sayangnya masih saja ada ASN yang pura-pura tidak tau aturan tersebut.

  • (Syahrial)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polsek Sungsang Laksanakan GPM di Dermaga Penyeberangan Desa

Dadit Junaidi- 10.9.25 0
Polsek Sungsang Laksanakan GPM di  Dermaga Penyeberangan Desa
Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga dengan menyelenggarakan Gerakan…

Most Popular

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap