24 C
id

Pemdes Tirta Jaya realisasikan BLT DD Bulan Mei


BANYUASIN | Suarana.com - Pemerintah Desa Tirta Jaya Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan salurkan bantuan langsung tunai dana desa bulan mei, Rabu 5 juni 2024

Giat tersebut turut di hadiri Babinkamtibmas, Aiptu Agus Pratama, ketua bpd dan anggota, serta segenap perangkat desa berikut 36 perwakilan keluarga penerima manfaat bantuan, dilaksanakan di kantor desa tirta jaya 09:00 wib

Munip Ispandik, selaku kepala desa setempat menyampaikan BLT ini dibagikan satu bulan berjalan, adapun pendanaan munip menjelaskan sudah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024

Kepada 36 penerima Blt Kades Tirta Jaya ini berpesan  sekiranya para penerima dapat menggunakan uang bantuan dengan bijak serta mendahulukan apa yang memang menjadi kebutuhan pokok.

"denga adanya blt ini semoga dapat membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, serta bisa menggunakan sebaik mungkin seperti kerluan berobat atau kebutuhan makan setiap hari" ujarnya 

Kepada awak media Munip  menambahkan, Momentum penyerahan bantuan langsung tunai tersebut juga merupakan upaya pemerintah Desa Tirta jaya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan manfaat yang nyata
untuk para penerima manfaat dengan harapan dapat mengurangi beban ekonomi warganya 

Proses realisasi penyaluran bantuan berlangsung lancar dan tertib, dibantu pengawasan oleh petugas agar penyerahan bantuan sesuai dengan kriteria penerima manfaat, 

Kehangatan dan kebersamaan para penerima bantuan terlihat jelas dari senyuman serta ucapan terima kasih kepada pemerintah Desa Tirta jaya 




Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung