24 C
id

Gudang CPO di Talang Kelapa Dibongkar Polisi

 Suasana penertiban dan Pembongkaran gudang tempat CPO Dok Foto : Junaidi/ Ist

BANYUASIN | Suarana.com - Polres Banyuasin melakukan penertiban dan Pembongkaran tempat tertutup / gudang sebagai tempat CPO yang tidak dilengkapi Izin.

berawal adanya laporan pengaduan masyarakat
Pembongkaran gudang penampungan CPO ilegal berlokasi di kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin

Setelah Dilakukan penyelidikan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin di daerah tersebut bahwa adanya barang bukti 1 bak penampungan CPO.

AKBP Ferly Rosa Putra SIK selaku Kapolres Banyuasin langsung menginstruksikan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya dan AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk memimpin Satgas bentukan kapolres banyuasin untuk melakukan pembongkaran.

Satgas  dibentuk  dari gabungan personil polres banyuasin TNI,dan Pol PP Kecamatan talang kelapa 

Penertiban tempat tertutup / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan CPO ilegal yang tidak dilengkapi izin tersebut berlokasi di jalan Palembang - Betung Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dengan titik koordinat (-2.912849,104.667767),Minggu (19/5/24) pada pukul 09.00 WIB

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui AKP Teguh Prasetyo mengatakan, penertiban gudang BBM ilegal ini berdasarkan  UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakan kasat Reskrim, dalam kegiatan ini Polres Banyuasin mengerahkan Personil berjumlah 40 personil

hasil penyelidikan Unit I II Sat Reskrim Bahwa pemilik dari gudang BBM ilegal tersebut diketahui Kuyung Syarif

"Didalam gudang tersebut didapat 1 bak penampungan CPO, 5 buah jerigen muatan kosong dan 1 buah selang dengan panjang 3 meter

Kini petugas telah mengamankan TKP, melakukan pembongkaran / penertiban terhadap diduga gudang CPO ilegal tanpa dilengkapi Izin bersama-sama personil Satgas yang telah dibentuk

Selanjutnya setelah dilakukannya pembongkaran, di areal TKP dipasangin banner yang berisikan “LOKASI INI DALAM PENGAWASAN UNIT 2 SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN” dan dilampirkan nomor bantuan polisi, humas res banyuasin.


Pewarta: Junaidi



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung