24 C
id

Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Musi Rawas Fraksi Golkar 2019-2024

MUSI RAWAS | Suarana.com  – DPRD Kabupaten Musi Rawas melakukan rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD yang menjabat Roni dari Partai Golkar sisa tahun 2019-2024.

Agenda penting itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Azandri S.IP, Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, unsur forkopimda, staf ahli, para Kabag, para kepala OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj. Suwarti menyampaikan atas nama Kabupaten Musi Rawas dan pribadi mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Musi Rawas.

Dikatakan oleh Hj Suwarti peresmian pengangkatan ini mempunyai makna tersendiri, karena sebagai anggota DPRD harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil olehnya.


"Kami berharap ke depannya harus dapat membuat visi dan misi dengan melihat lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan seiring dengan peningkatan tantangan perubahan zaman," ujarnya.
Baca Juga:
Fraksi DPRD Kabupaten Madiun Soroti Njomplangnya Kenaikan Belanja Operasi vs Belanja Modal Minta Kaji Mbing Beri Penjelasan

"Maka dari dengan terpilihnya saudara adalah mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik, oleh karena itu dalam menjalankan tugas agar lebih visioner, kreatif dan inovatif untuk mewujudkan harapan masyarakat," ucap Wabup Hj Suwarti.

Menurutnya berhasil dan tidaknya penyelenggaraan pembangunan Daerah salah satunya tergantung pada peran serta DPRD kabupaten Musi Rawas terutama pada pelaksanaan program pembangunan. 


Pewarta : Tulentino

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung