Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DAERAH KARAWANG NEWS PEMILU Langkah Tegas KPU Karawang, Nonaktifkan Anggota PPK Terlibat Manipulasi Suara Pemilu
DAERAH KARAWANG NEWS PEMILU

Langkah Tegas KPU Karawang, Nonaktifkan Anggota PPK Terlibat Manipulasi Suara Pemilu

Redaksi
Redaksi
03 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KARAWANG  |  Suarana.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kembali melakukan penonaktifan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena diduga terlibat dalam manipulasi suara Pemilu 2024.

Sebelumnya, dua anggota PPK Pakisjaya telah dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran yang sama.

Kali ini, satu anggota PPK Lemahabang juga turut dinonaktifkan.

Ikmal Maulana, Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, menyatakan bahwa penonaktifan ini terjadi karena satu anggota PPK Lemahabang, yang bertugas di divisi ODP, diduga dengan sengaja mengubah data C-Hasil Plano.

Menurut Ikmal, dugaan kecurangan ini terkuak setelah Bawaslu Karawang mengirimkan surat bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang menyarankan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang.

"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan [kecurangan]," kata Ikmal, Sabtu (3/3/2024).

Pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait perluasan pengawasan terhadap data, yang mengakibatkan KPU Karawang memanggil kembali anggota PPK tersebut untuk memberikan klarifikasi.

"Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," jelas Ikmal.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.

"Kami putuskan nonaktifkan satu PPK itu," ucap Ikmal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.

"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," kata Engkus.

Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Engkus menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.

"(Penonaktifan) itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur," ucap Engkus.

Merubah Suara Caleg

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah melakukan penonaktifan terhadap dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya. Hal ini terjadi karena adanya kontroversi selama proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut. Kedua anggota PPK tersebut ditemukan melakukan manipulasi suara.

Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang, menyatakan bahwa penonaktifan kedua anggota PPK Pakisjaya tersebut dilakukan setelah mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kontroversi tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, kedua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara untuk mendukung calon legislatif (caleg) tertentu.

"Setelah melakukan klarifikasi dan membahasnya dalam rapat pleno internal KPU pada Selasa lalu, kami memutuskan untuk menonaktifkan kedua anggota tersebut, yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya," jelasnya pada Rabu (28/2/2024).

Keputusan penonaktifan kedua anggota PPK Pakisjaya telah diresmikan melalui Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.

Kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut," paparnya.

Mari memastikan kepada semua anggota PPK agar menghindari kesalahan yang dilakukan oleh PPK Pakisjaya. Jika terjadi situasi serupa di masa mendatang, KPU akan mengambil tindakan tegas tanpa ragu.

"Pesan ini harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua PPK lainnya. KPU tidak akan mengabaikan masalah semacam ini, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya dengan tegas.



Red/Deden

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

Dadit Junaidi- 6.9.25 0
398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua
Palembang | Sumsel.suarana.com -  Sebanyak 398 mantan siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) Infanteri TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025 secara resmi meng…

Most Popular

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

3.9.25
Kodam II/Sriwijaya  Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

Kodam II/Sriwijaya Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

1.9.25
Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Banyuasin

Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Banyuasin

1.9.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

3.9.25
Kodam II/Sriwijaya  Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

Kodam II/Sriwijaya Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

1.9.25
Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Banyuasin

Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Banyuasin

1.9.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap