Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang Kecanduan Judi Slot, Tersangka Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Motif Terkait Utang dan Perselisihan
HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang

Kecanduan Judi Slot, Tersangka Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Motif Terkait Utang dan Perselisihan

Redaksi
Redaksi
22 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial WY (25) berhasil ditangkap setelah membunuh pasangannya, ASMA (45), warga setempat, dengan luka jeratan di lehernya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis malam, 15 Februari 2024, di rumah korban yang terletak di Desa Manggung Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Saat itu, kedua kaki korban tergelatak di lantai dan tangannya terkulai lemas di atas kasur.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati. 

"Peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban terkait peminjaman uang dan penggunaan KTP, pelaku juga kecanduan judi slot", Ujarnya (22/02/2024).

"Modus operandi pelaku mencakup penggunaan minuman keras dan janji akan memberikan KTP miliknya sebagai imbalan hubungan intim. Namun, ketika korban terus memaksa, pelaku tersinggung dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban" Ujar Kapolres.

Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, botol minuman alkohol, dompet, tas, motor korban, dan handphone korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 Ayat (3) KUHPidana serta pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BARANG BUKTI
1 (satu) setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan
1 (satu) botol minuman alkohol jenis anggur merah
1 (satu) buah gelas kaca
1 (satu) buah kain lap warna putih
1 (satu) motor milik korban
1 (satu) buah hp milik korban
1 (satu) kalung
ISAL YANG DIPERSANGKAKAN
laku di jerat dengan PEMBUNUHAN DAN ATAU MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG ENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DAN ATAU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 388 DAN ATAU 351 AYAT (3) KUHPidana DAN ATAU 365 AT (3) KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau ama waktu tertentu, paling lama 15 tahun.



  • Red
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Aipda Hengki Pandapotan Kawal Hasil Panen Jagung Ke Gedung Bulog Palembang

Dadit Junaidi- 7.9.25 0
Aipda Hengki Pandapotan Kawal Hasil Panen Jagung Ke Gedung Bulog Palembang
Banyuasin | Sumsel.suarana.com   - Polres Banyuasin dan jajarannya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional melalui keterlibat…

Most Popular

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

3.9.25
Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

30.8.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

3.9.25
Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

Tindakan Nyata Pemdes Upang Gotong Royong Dirikan Rumah Warga

30.8.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap