Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Home KARAWANG Kepolisian NEWS Bhabinkamtibmas Sampaikan Dampak dari Bahaya TPPO Padaa Warga Batujaya
KARAWANG Kepolisian NEWS

Bhabinkamtibmas Sampaikan Dampak dari Bahaya TPPO Padaa Warga Batujaya

Redaksi
Redaksi
02 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Polres Karawang Bripka Ahmad Sanjaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking kepada masyarakat.


Pasalnya, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024).

Seperti yang diketahui, imbauan tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban perdagangan manusia, dengan cara tidak mudah terbujuk rayu dari oknum orang, agen maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP H. Ruslani menyampaikan menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap AKP H. Ruslani.

“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut perwira pertama Polri ini, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas AKP H. Ruslani, Kapolsek Batujaya.

Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkasnya.  (Rls)
Via KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Mencuri di Mess PT Pasifik Konstruksi Desa Pelaku Ringkus Polisi

Dadit Junaidi- 16.5.25 0
Mencuri di Mess PT Pasifik Konstruksi Desa Pelaku Ringkus Polisi
Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Dalam  melaksanakan Operasi Sikat I Musi 2025, Polres Banyuasin berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat…

Most Popular

Sidang Mediasi ke Dua, Masyarakat Budi Mulya Tuntut Kerugian E-Materil Milyaran Rupiah

Sidang Mediasi ke Dua, Masyarakat Budi Mulya Tuntut Kerugian E-Materil Milyaran Rupiah

14.5.25
Polres Banyuasin Sukses Panen Jagung Perdana

Polres Banyuasin Sukses Panen Jagung Perdana

14.5.25
Kuasa Hukum Hardi Kurniawan Layangkan Somasi Ke Panpel Seleksi Daerah OKU Timur

Kuasa Hukum Hardi Kurniawan Layangkan Somasi Ke Panpel Seleksi Daerah OKU Timur

15.5.25

Editor Post

Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

16.12.24
Detik detik Polairud Evakuasi Warga Upang Terkena Serangan Strok

Detik detik Polairud Evakuasi Warga Upang Terkena Serangan Strok

27.4.25
Gugus 4 Makarti Jaya Peringati HARDIKNAS 2025

Gugus 4 Makarti Jaya Peringati HARDIKNAS 2025

2.5.25

Popular Post

Sidang Mediasi ke Dua, Masyarakat Budi Mulya Tuntut Kerugian E-Materil Milyaran Rupiah

Sidang Mediasi ke Dua, Masyarakat Budi Mulya Tuntut Kerugian E-Materil Milyaran Rupiah

14.5.25
Polres Banyuasin Sukses Panen Jagung Perdana

Polres Banyuasin Sukses Panen Jagung Perdana

14.5.25
Kuasa Hukum Hardi Kurniawan Layangkan Somasi Ke Panpel Seleksi Daerah OKU Timur

Kuasa Hukum Hardi Kurniawan Layangkan Somasi Ke Panpel Seleksi Daerah OKU Timur

15.5.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Sumatera Selatan: Dusun ll RT 007 Rw 002 Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Website: Sumsel Suarana - WhatsApp: 081373015094.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap