Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA POLITIK HEADLINE NASIONAL NEWS Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Minta Revisi Pasal Ambigu dalam UU Pemilu
BERITA POLITIK HEADLINE NASIONAL NEWS

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Minta Revisi Pasal Ambigu dalam UU Pemilu

Redaksi
Redaksi
30 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Presiden Jokowidodo

S

Suarana.com | JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyoroti ambiguitas dalam dua pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kampanye presiden. Pasal 281 dan Pasal 299 dinilai kontradiktif dan memerlukan revisi untuk kejelasan aturan terkait hak presiden berkampanye.

Guspardi menekankan perlunya perumusan ulang UU untuk menyempurnakan aturan tersebut, terutama mengenai kebolehan, hak, dan aspek lainnya yang masih dirasa ambigu. Pernyataan ini disampaikannya saat dihubungi pada Senin (29/1).

Pasal 281 mengatur syarat bagi presiden dan wakil presiden yang ingin berkampanye, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara dan izin cuti. Namun, Guspardi mencatat bahwa selama ini tak pernah terjadi presiden mengajukan izin cuti, membuat konsep cuti bagi presiden terdengar asing.

Pasal 299, di sisi lain, menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye. Aturan ini juga mengatur pendaftaran sebagai tim kampanye dan pengiriman nama ke KPU bagi pejabat negara yang ingin berkampanye.

Guspardi, khususnya, menyoroti subpoin a dalam Pasal 281, yang menyatakan bahwa presiden akan tetap mendapatkan pengamanan selama cuti kampanye. Menurutnya, aturan ini ambigu dan kontradiktif karena memberikan hak pengamanan meskipun presiden tidak dapat menggunakan fasilitas negara lainnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangan bahwa aturan yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye tidak dapat diterima dan tidak masuk akal secara etis. Meskipun aturan tersebut ada, Mardani menyarankan agar presiden yang tidak dapat mencalonkan diri lagi bersikap netral untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Guspardi menduga bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan haknya untuk cuti kampanye pada Pilpres 2024, mengingat konsep cuti presiden dianggap sesuatu yang belum pernah terjadi dalam politik elektoral Indonesia. Ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut dan masukan untuk menyempurnakan UU Nomor 7 Tahun 2017.


Berbagai Sumber  
Editor : Rizki

Via BERITA POLITIK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Aipda Hengki Pandapotan Kawal Hasil Panen Jagung Ke Gedung Bulog Palembang

Dadit Junaidi- 7.9.25 0
Aipda Hengki Pandapotan Kawal Hasil Panen Jagung Ke Gedung Bulog Palembang
Banyuasin | Sumsel.suarana.com   - Polres Banyuasin dan jajarannya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional melalui keterlibat…

Most Popular

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

3.9.25
Kodam II/Sriwijaya  Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

Kodam II/Sriwijaya Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

1.9.25
398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

"Barefi ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023

3.9.25
Kodam II/Sriwijaya  Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

Kodam II/Sriwijaya Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PT PLN

1.9.25
398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap