Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BREAKING NEWS KARAWANG KECELAKAAN NEWS PERISTIWA Truk oleng,!!! gegara perempuan lampu sen kiri belok ke kanan
BREAKING NEWS KARAWANG KECELAKAAN NEWS PERISTIWA

Truk oleng,!!! gegara perempuan lampu sen kiri belok ke kanan

Redaksi
Redaksi
21 Dec, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Sebuah mobil truk terguling di tengah jalan raya hingga mengakibatkan kemacetan panjang di jalan proklamasi tanjungpura-rengasdengklok, pada hari kamis(21/12/23) tepat nya di dekat pabrik rajut,Desa Tunggak jati.


Mobil truk Hino berwarna hijau yang terguling bermuatan keramik terlihat jelas di dalam video yang tersebar di media sosial.




Kronologis kejadian tersebut "menghindari seorang perempuan yang berkendara roda dua menggunakan lampu sen kiri tapi belok kanan,sehingga supir truk yang naas tersebut membuang stirnya untuk menghindari tabrakan",jelas kata akun sosmed Wahyudin saat menjelaskan di kolom komentar di jejaring Facebook nya.

Padahal setiap orang yang berkendara kendaraan harus patuh dan taat pada peraturan lalu lintas,setidaknya ada dua peraturan dasar di jalan raya yang benar-benar harus Anda pahami sebagai pengemudi pemula, yaitu:

1. Memiliki SIM
Sebagai pengendara mobil, sudah wajib hukumnya bahwa Anda harus memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM diterbitkan oleh Polri dan ada serangkaian proses yang perlu Anda lalui mulai dari ujian tertulis dan ujian praktik, administratif, hingga skrining persyaratan usia serta kesehatan.
Di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86, fungsi SIM dinyatakan dengan jelas sebagai berikut:
* Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
* Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
* Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

2. Mengikuti Rambu-rambu Lalu Lintas
Setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu- rambu lalu lintas yang berlaku. Ada setidaknya 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu Anda ikuti yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute.
Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan. Tentu saja, rambu lalu lintas juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Kejadian naas tersebut tidak memakan korban jiwa hanya mengakibatkan kemacetan panjang, dengan ada nya kejadian tersebut semoga kita sadar akan lalu lintas.


 (Anz)
Via BREAKING NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polwan Polres Banyuasin Melaksanakan Gelar Goes to School

Dadit Junaidi- 9.9.25 0
Polwan Polres Banyuasin Melaksanakan Gelar Goes to School
Edukasi Pelajar Soal Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba    Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Sebanyak 30 personel Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Banyuasin mel…

Most Popular

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap