Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home NEWS NEWSW Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun
NEWS NEWSW

Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

Redaksi
Redaksi
29 Oct, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur berhasil memenangkan perkara sengketa tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun.


Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur baru saja memenangkan kasus sengketa tanah yang telah berlangsung selama hampir satu tahun. kuasa Hukum Warga, Alwanih menyebutkan kasus ini berawal pada November 2022 lalu. Penggugat inisial IS mengklaim kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan berdasarkan akta hibah dari orangtua. Ia menambahkan warga di lokasi tersebut ada sebanyak 26 warga dengan jumlah KK sebanyak 50.

“Gugatan bergulir sampai dengan Oktober 2023, hampir 1 tahun. Hari Kamis Tanggal 5 Oktober 2023 itu hasil vonisnya menyatakan gugatan Penggugat Sdr. IS tidak dapat diterima (N.O.) yg mana majelis hakim menilai Gugatan Penggugat ternyata cacat formil,” ujarnya Jumat (27/10)

Ia melanjutkan semua warga di sana mempunyai bukti kepemilikan tanah secara resmi. Bukti ini berupa AJB dan sertifikat. Bukti tersebut pun telah di anggap sah serta dikuatkan oleh adanya keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada 05 Oktober 2023 lalu.

“Seluruh warga yang menempati kavling kurang lebih ada 50 KK, dan mereka semua memiliki bukti-bukti kepemilikan resmi seperti Ajb dan sertifikat dan oleh karenanya itu tidak bisa dianggap ilegal. bahwsanya bukti kepemilikan warga Kavling Mekarjaya 2 adalah benar dan sah dan telah dikuatkan sebagaimana bunyi dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 05 Oktober 2023,” tambahnya.

Ia menjelaskan di dalam Diktum Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam Perkara Perdata Register No.153/PDT.G/P2022/PN.KWG, PN Karawang menjatuhkan amar yang berisi Dalam provisi, menolak permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Para Tergugt. Dan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara hingga kini diitung sejumlah Rp. 10.448.000. Ia melanjutkan saat ini dari pihak penggugat tidak dapat melakukan banding. Hal ini disebabkan oleh penggugat telah melewati masa banding.

“Karena saat ini Penggugat sudah lewat masanya untuk melakukan upaya hukum banding dan oleh karenanya itu penggugat sudah tidak bisa melakukan banding. Jadi malam ini masyarakat merayakan tasyakuran,” lanjutnya.

Tini Harviani, salah satu warga Mekarjaya mengungkapkan rasa syukurnya. Perjalanan panjang ini berakhir dengan putusan yang memuaskan bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan untuk kedepannya, tidak ada gugatan berikutnya yang menimpa warga Kavling Mekarjaya 2 RT 2 RW 13. Karena apa yang kita miliki, semuanya berdasarkan surat-surat yang sah dengan AJB dan sertifikat hak milik pribadi dan ditempati secara pribadi,” pungkasnya. (red)
Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polsek Sungsang Laksanakan GPM di Dermaga Penyeberangan Desa

Dadit Junaidi- 10.9.25 0
Polsek Sungsang Laksanakan GPM di  Dermaga Penyeberangan Desa
Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga dengan menyelenggarakan Gerakan…

Most Popular

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap