Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home HUKRIM KARAWANG Kepolisian Polres Karawang meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer
HUKRIM KARAWANG Kepolisian

Polres Karawang meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer

Redaksi
Redaksi
21 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Dalam sepekam terakhir, Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainya di dua titik lokasi yang berbeda yaitu di sebuah warung kelontong Desa Belendung Kecamatan Klari dan di pinggir jalan kawasan Surya Cipta Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, dan di sebuah rumah kontrakan di kampung Babakan Borondong Desa Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Senin (21/8/2023)


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, baru-baru ini mengadakan konferensi pers di mana ia mengungkapkan urutan peristiwa yang mengarah pada penangkapan tiga tersangka utama (OKT) dan hubungan mereka dengan perdagangan narkoba.


“Tim Kepolisian Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer dimana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online. Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat.


“Jenis tramadol, excimer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari Orang yang ahli atau dokter.

Dan kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi masih ada peredaran obat-obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung ataupun melalui jalur W.A Kapolres.” Ungkap Kapolres


Akibat perbuatanya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.


Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12.

Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.


Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.” Pungkas Kapolres Karawang.


“Kami Polres Karawang siap untuk menindak lanjuti apabila setiap adanya informasi terkait peredaran obat-obatan,” pungkasnya.(red)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan BMJ Agustus
ADS
Iklan Mika Nusa Putri
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polsek Sungsang Laksanakan GPM di Dermaga Penyeberangan Desa

Dadit Junaidi- 10.9.25 0
Polsek Sungsang Laksanakan GPM di  Dermaga Penyeberangan Desa
Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga dengan menyelenggarakan Gerakan…

Most Popular

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Editor Post

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Muara Telang Amankan Pelaku Penganiayaan

25.7.25
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan

25.7.25
Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

Sikapi Maraknya Pemberitaan, Kades Mekar Jaya Gunakan Hak Jawabnya

14.7.25

Popular Post

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

398 Mantan Bintara Rindam II/Sriwijaya Dilantik Jadi Sersan Dua

6.9.25
Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Masuki September Pemerintah Desa Upang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

6.9.25
Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

Polsek Mariana Lakukan Pengamanan Kunjungan Menteri Pertanian

6.9.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap