24 C
id

Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Halal Bihalal di Pemprov Jabar


SUKABUMI|SUARANA
-H. Iyos Somantri menghadiri kegiatan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2023. 


H. Iyos menyambut baik kegiatan tersebut. Pasalnya, kegiatan halal bihalal ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus menjaga sinergitas antara pemerintah provinsi dan kota/kabupaten di Jawa Barat. 

"Dari silaturahmi ini, sinergitas kita harus lebih ditingkatkan lagi," ujarnya. 

Bahkan dirinya berharap, hasil silaturahmi ini dapat memberikan hikmah bagi semuanya. Baik Jawa Barat maupun kota/kabupaten lainnya. 


"Lewat silaturahmi ini, semoga Jabar semakin juara, termasuk Kabupaten Sukabumi," ucapnya. 


Sementara itu, Gubernur Jawa Barat H.M Ridwan Kamil berpamitan kepada para kepala daerah yang hadir. Mengingat, Ramadhan ini merupakan yang terakhir baginya dalam memimpin Jawa Barat untuk periode 2018-2023. 

"Ini merupakan momen lebaran terakhir kami. Mohon dimaafkan atas segala kekurangan kami selama memimpin Jawa Barat," ungkapnya.




Selama memimpin Jawa Barat, pria yang akrab disapa Kang Emil ini sedikit berbangga hati. Pasalnya, berbagai keberhasilan pembangunan Jawa Barat telah ditorehkannya.


"Sampai April 2023 saja, Pemprov Jabar telah berhasil meraih 510 penghargaan. Artinya, telah terjadi 510 perencanaan yang menjadi tolak ukur adanya perubahan," bebernya. 


Bahkan, Pemprov Jabar baru saja dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam kearifan lokal melalui digitalisasi peta geografis oleh PBB. 


"Nanti akan ada dua peta digital yang salah satunya akan akan penjelasan sejarah dan asal usul nama jalan yang kita cari. Jadi, selain google map, akan ada pera geografis PBB yang ngasih penjelasan asal usul nama jalan," pungkasnya.




Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung