24 C
id

Sayyid Seif Alwi Bersama Laskar Macan Ali Kawal Para Biksu yang akan lakukan Ritual Ibadah Thudong


JABAR | SUARANA
- Luar biasa Sayyid Seif Alwi adalah salah satu Ulama muda NU keturunan walisongo menerima dan mengawal perjalanan para biksu dunia yang akan melakukan perjalanan menuju Candi Borobudur.


Sayyid Seif Alwi mengawal langsung perjalanan para biksu dunia yang sedang menjalankan ritual ibadah Thudong (jalan kaki) dari Thailand menuju Candi Borobudur pada Sabtu, (13/5/2023).


Sayyid Seif Alwi beserta Pasukan Macan Ali yang dipimpin oleh Prabu Tribuwana Tunggadewa menyambut kedatangan para biksu dunia yang terdiri dari berbagai negara.



Sebagaimana dikutip Suarana Jabar dari postingan akun instagram @ahbaburrosul_indonesia, Sayyid Seif Alwi bersama Pasukan Macan Ali mengawal para biksu dunia untuk melakukan perjalanan ke Candi Borobudur dari Thailand.

Dan beberapa  status Whassap


Dalam pengawalan para Biksu dunia oleh Sayyid Seif Alwi dan Pasukan Macan Ali yang dipimpin oleh Prabu Tribuwana Tunggadewa, sang pimpinan Macan Ali itu mengatakan senang telah mengawal perjalanan mereka.


"Bahwa pihaknya sangat senang dapat membantu mengawal para Biksu dalam perjalanan mereka daei Thailand ke Candi Borobudur. Dia juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan budaya dan agama serta kerjasama yang baik antar umat beragama yang berbeda".


Para biksu pun merasa terkesan dengan sambutan dan kehormatan yang mereka terima di Indonesia ini, yang mana merupakan negara dengan mayoritas beragama Islam, namun mereka merasa dihormati.


Kehadiran Sayyid Seif Alwi dan Pasukan Macan Ali ini, memperlihatkan tentang semangat dan indahnya toleransi dan kerjasama antar umat beragama.***


Editor : Dvn

Sumber : Berbagai Sumber


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung