24 C
id

Reses Masa Sidang II Tahun 2023 Anggota DPRD Karawang H.Endang Sodikin Dihujani Aspirasi Masyarakat Plawad

 


KARAWANG | SUARANA - Anggota DPRD Kabupaten Karawang, komisi III dari fraksi Partai Gerindra H.Endang Sodikin S.Pd.i,SH,MH, atau yang akrab biasa di sapa kang (HES), Jalankan tugas Reses masa sidang dua tahun 2023 anggota DPRD kabupaten Karawang di Dapil VI acara reses di adakan tepatnya di mejlis taklim Al HIdayah lingkungan kelurahan Plawad Kecamatan Karawang Timur pada hari Selasa(16/05/2023).


Endang Sodikin yang aktif sebagai ketua komisi 3 DPRD kabupaten Karawang sekaligus Ketua Fraksi partai Gerindra kabupaten karawang di sambut hangat oleh masyarakat kelurahan Plawad dalam kunjungannya, Acara RESES di awali dengan pembukaan berdoa bersama oleh panitia acara yang di hadiri oleh para tokoh masyarakat , Tokoh pemuka agama, Tokoh Pemuda serta tak luput Aparatur desa kelurahan Plawad Ikut Hadir.




"Sekarang silahkan barangkali ada yang mau menyampaikan aspirasinya kepada saya,mangga," 


Mendapat kesempatan itu, sejumlah warga menyampaikan aspirasi berupa mohon dibantu Masyarakat Plawad butuh perbaikan musola, Perbaikan rumah tidak layak huni, Perbaikan TPU Jati Sampurna (Butuh Mesin Rumput di karenakan Rusak) , Serta keluhan yang susahnya nyari pekerjaan.


Endang Sodikin menjawab keluh kesah Masyarakat "Insya Alloh segala aspirasi atau usulan-usulan dari masyarakat akan kami ajukan ke pemerintah,


Program pemerintah daerah" dan proposal perbaikan musolah nanti kasih ke saya maupun rulahu untuk masyarakat langsung berkordinasi dengan tim saya,kita tuntaskan bersama" tutur (HES).


Acara Reses di akhiri oleh Pembacaan doa bersama tak luput  mengucapkan Alhamdulillah.


Jurnalis : Aan Ade Warino

Editor : Dvn



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung