24 C
id

Polres Sukabumi Launching 555 Polisi RW

SUKABUMI|SUARANA-Polres Sukabumi Launching 555 Polisi RW, Penyuluh Kamtibmas dan Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Polres Sukabumi bertempat di lapangan Cangehgar Palabuhanratu. Jumat, 12/05/2023.


Diketahui, Polisi RW merupakan petugas penghubung Liaison Officer (LO) Polri di tiap RW. Sebagai LO, tugas Polisi RW untuk mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan di masyarakat.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, launching Polisi RW, Penyuluh Kamtibmas dan Pokdar Kamtibmas Polres Sukabumi merupakan satu wujud integritas Polri dengan masyarakat menjelang pemilu serentak tahun 2024.


"Beberapa bulan kedepan Kab. Sukabumi akan melaksanakan pemilu, dimana akan banyak kegiatan pengumpulan masa dan meraih suara. Oleh karenanya kita berupaya agar masyarakat Kab. Sukabumi tidak terpecah oleh kegiatan-kegiatan tersebut" Jelasnya

Kapolres menjelaskan, sebanyak 555 anggota yang dilaunching itu akan tersebar di 47 Kecamatan dan 381 Desa se-Kabupaten Sukabumi untuk membina minimal tiga sampai empat ke RW an. 


"Untuk jumlah pembinaan terhadap RW ini bervariasi, karena jumlah ke RW an di Kab. Sukabumi cukup banyak, tapi dari 555 polisi RW ini ada beberapa polisi yang membina tiga sampai empat RW"

Dirinya berharap, dengan dibentuknya polisi RW bisa mendekatkan layanan kepolisian ditengah-tengah masyarakat dari berbagai persoalan yang dihadapi, baik keamanan maupun ketertiban lingkungan. 


"Polisi RW agar mendukung personel Bhabinkamtibmas mengatasi berbagai permasalahan di tingkat RW supaya dapat diselesaikan dengan cepat" Pintanya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan pengukuhan pemakaian jas bagi agama Islam, Kristen, Protestan, Budha, Konghuchu, dan Kelompok Sadar Kamtibmas serta penyematan pin kepada dua anggota Polisi RW oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.



Editor:

Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung