24 C
id

Polisi RW Didampingi Setiap Polsek Terus Adakan Sosialisasi

Polisi RW  Didampingi Setiap  Polsek Terus  Adakan Sosialisasi


BOGOR | SUARANA - Personil Polres Bogor dan Polsek Jajaran Polres Bogor Polda Jabar terus melaksanakan Kegiatan - kegiatan  Pemolisian Polisi RW di Wilayahnya Masing - masing, dengan mengenalkan diri, mengenalkan program dari Polisi RW tersebut kepada warga masyarakat guna memudahkan masyarakat  apabila akan melaporkan situasi kamtibmas di wilayah Kab. Bogor melalui Grub Polisi RW yang sudah terbentuk dan bisa melalui Kontak Person dari Polisi RW tersebut melalui kontak whatsup maupun telphone langsung. (11/5/2023)

Dijelaskan kembali bahwa Program Terobosan Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin SH,SIK,MH mengenai Polisi RW dimana terdapat terobosan - terobosan untuk lebih erat lagi dalam melayani melindungi masyarakat dari Kamtibmas yang ada di lingkungan tempat tinggal yang mana membantu tugas dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah tersebut dan juga pengenalan Tentang Polisi Mengajar bagi  Warga Masyarakat dan Pelajar - pelajar baik sekolah dari mulai Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, Tugas Polisi Mengajar Akan Memberikan Materi, Pembelajaran dan Himbauan yang sering terjadi seperti adanya Tindak Kriminalitas, Tawuran, Genk Motor dan perkara permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar, untuk menjaga kamtibmas menjadi Aman, nyaman dan kondusif dan juga kepada seluruh warga masyarakat.


Wadah dari terbentuknya Polisi RW ini sebagai wadah yang sangat cepat tepat

bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melapor segala aduan yang berada di wilayah masing-masing sehingga mencegah secara dini kejahatan yang ada di daerah RW tersebut di seluruh Kabupaten Bogor, maka dengan itu terbentukan Sinergitas masyarakat kepada Kepolisian Khususnya Polisi Polres Bogor.


Jurnalis:Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung