24 C
id

Pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Oleh Sekda Kab Sukabumi


SUKABUMI|SUARANA-Sekda Kab. Sukabumi, Ade Suryaman membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah, Selasa 16/05/23.


Dalam laporannya, Arief Firdaus Adnan  menjelaskan bahwa bimbingan teknis tersebut mempunyai arti penting untuk menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah. 


"Karena itu, diharapkan peserta nantinya akan lebih terampil dan mampu menyusun atau merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku" jelasnya.

Diketahui kegiatan tersebut diikuti oleh 100  peserta dari berbagai unsur, 45 Perangkat daerah, 47 Kecamatan, serta 3 dari RSUD.

Sementara itu, Sekda meminta Kegiatan ini harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para ASN, sehingga nantinya dapat tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam menyusun dan  membuat produk hukum daerah.


" Saya berpesan kepada para peserta agar materi yang disampaikan oleh    semua narasumber benar benar disimak dengan seksama, sehingga tercipta pemahaman yang baik dalam penyusunan priduk hukum" ujarnya.


Menyusun sebuah produk hukum, lanjut Sekda,  tidaklah mudah karena harus memperhatikan asas   dan prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan ketertiban, serta  perumusan peraturan juga  harus dapat dimengerti oleh masyarakat.


“ mudah mudahan terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang  baik dan benar dapat tercapai. Pemkab Sukabumi akan memulai memanfaatkan teknologi informasi untuk tranformasi menuju 

E-Goverment, didalamnya tentu Legal Drafting yang berkualitas diperlukan" pungkasnya



Editor:

Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung