24 C
id

Pedagang Kawasan Puncak Omzetnya Meningkat Di jalur Puncak Bogor

Pedagang Kawasan Puncak Omzetnya Meningkat Di jalur Puncak Bogor


BOGOR | SUARANA - Di balik kemacetan panjang kendaraan di jalur kawasan wisata puncak Kabupaten Bogor, disaat momen libur lebaran seperti saat ini justru mendatangkan berkah tersendiri bagi para pedagang asongan dipinggir jalan maupun para pedagang oleh-oleh yang berada di sepanjang jalur puncak ataupun rest area tempat istirahat dan SPBU.


Yang mana para pengendara yang menunggu antrian kendaraan disaat pemberlakuan  sistem one way oleh pihak kepolisian dari Sat lantas Polres Bogor Polda Jabar menjadikan momen tersebut bagi para warga masyarakat yang berlibur lewat untuk berbelanja oleh-oleh ataupun membeli jajanan khas yang berada di kawasan puncak.

Dani salah satu pengendara asal jakarta yang di jumpai saat menunggu pemberlakuan sistem one way mengatakan bahwa kehadiran para pedagang ini  cukup membantu, karena terkadang kita pun merasa lapar dan haus di tengah kondisi antrian kendaraan seperti ini.


Salah satu pedagang yang di temui di kawasan puncak pun mengatakan di tengah padatnya kendaraan di kawasan puncak ini Alhamdulillah membawa berkah tersendiri bagi kami, yang di hari-hari biasa hanya meraup 100 ribu di moment saat ini bisa mencapai  500 ribu, terang salah satu pedagang asongan di kawasan puncak Bogor.


Kapolres Bogor AKBP Dr. iman Imanuddin,.SH,.SIK,.MH menanggapi maraknya pedagang asongan di kawasan puncak tersebut menurutnya bukanlah sebuah masalah selama tidak menggangu kelancaran arus lalu lintas kendaraan di kawasan puncak ini.


Karena moment seperti ini juga merupakan sebuah berkah tersendiri bagi masyarakat yang mencari rezeki dari berjualan, ungkapnya.


Jurnalis:Tanto


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung