24 C
id

Kunker Dinas Perkim Provinsi Jabar ke Kab Sukabumi

SUKABUMI|SUARANA-Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, menerima kunjungan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat di ruang Rapat Sekretariat Daerah, Rabu 17/05/23. Kunker tersebut dalam rangka penandatanganan berita acara serah terima penataan kawasan permukiman kumuh tahun 2021-2022. 


Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Indra Hamka mengatakan, pertemuan antara Disperkim provinsi Jabar dan Pemkab Sukabumi, adalah dalam rangka serah terima kawasan kumuh yang dilaksanakan oleh Disperkim Provinsi projek 2021-2022, tepatnya di Kampung Cipatuguran, RW 20 dan 21, Kelurahan Palabuhanratu.


"Ada beberapa daerah sedang kami kejar penyerahan kawasan kumuh 2021-2022 ini, satu diantaranya Kab. Sukabumi" Katanya.

Selain serah terima penataan kawasan permukiman kata Indra, sekaligus memonitoring rencana pembangunan alun-alun Gadobangkong yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 


"Kegiatan berikutnya yang menjadi fokus kami adalah pembangunan alun-alun Gadobangkong yang kini sedang proses evaluasi" Jelasnya.

Ditempat yang sama, Sekda Kab Sukabumi Ade Suryaman mengucapkan terimakasih kepada Disperkim Provinsi Jabar, yang terus mendorong pembangunan di Kab. Sukabumi. 

"Karena Kab. Sukabumi merupakan wilayah terluas  di Jawa Barat, sehingga bantuan pembangunan dari Provinsi seperti ini sangat dinantikan" Ucapnya



Sekda-pun menyikapi terkait pembangunan alun-alun gadobangkong, dimana Pemda sejauh ini terus menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pedagang yang berada di kawasan tersebut untuk direlokasi. 

"Saya yakin dengan adanya alun-alun gadobangkong ini akan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Kab. Sukabumi" Tandasnya.



Editor:

Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung