24 C
id

Hendra Kurnia Selaku Polisi RW Menyambangi Warga Di Kecamatan Gunung Putri Bogor

 

Hendra Kurnia Selaku Polisi RW Menyambangi Warga Di Kecamatan Gunung Putri Bogor

BOGOR | SUARANA - Kasat Binmas Polres Bogor AKP Hendra Kurnia selaku Polisi RW Menyambangi Warga Desa Ciangsana Rw 13 Dan Rw 29 Kec. Gunung putri Kab. Bogor, Dalam kegiatan ini Sekaligus Mengenalkan Tata Cara Barcode dan penempelan Stiker Dan Spanduk Polisi RW untuk diketahui Seluruh Warga Masyarakat.


Pada penjelasannya pun disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Bogor AKP Hendra Kurnia bahwa Program Polisi Rw Guna ini Untuk Memudahkan Masyarakat Untuk Mengadu Curhat Dan Keluh Kesah Apabila Sedang Menghadapi Suatu Masalah Yang Terjadi Untuk Dapat Segera Menghubungi pihak petugas Polisi RW apabila tidak tersambung dengan Bhabinkamtibmas ataupun Babinsa di Wilayah Bapak / Ibu sekalian.


Disamping itu juga Beliau menjelaskan bahwa ada juga Polisi Mengajar yang bertujuan untuk bisa mengajarkan kepada para pelajar sekolah sebagai pengetahuan tentang adanya bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Kenakalan Remaja Pelajar Lainnya, Tawuran, Genk Motor dan Tindakan Kriminalitas lainnya Yang menjadi Gangguan Kamtibmas.


Dan Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan Aktif juga dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing, salah satunya dengan aktif dalam kegiatan Pos Kamling, Ronda dan kegiatan masyarakat lainnya untuk sama - sama menjaga Kamtibmas, selain itu juga  Segera Laporkan kepada kami terkait situasi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya melalui call center 110 Polres Bogor, Kami yang menerima laporan terkait Laporan tersebut, nantinya akan langsung kami  tindak lanjutri dengan adanya laporan informasi dari masyarakat, tutup Kasat Binmas Polres Bogor AKP Hendra Kurnia.


Jurnalis:Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung